JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, rumah makan, dan warteg di Jakarta diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen serta pembatasan waktu makan 60 menit selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 25-31 Januari 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken, Senin (24/1/2021).
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit," demikian lanjutan kutipan Inmendagri itu.
Sementara itu bagi restoran/rumah makan/ kafe yang beroperasi malam hari dapat beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat.
Kemudian, khusus untuk pengunjung dan pegawai restoran atau rumah makan dan kafe, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining Covid-19.
Aturan diatas tak berbeda dari sebelumnya. Status PPKM ibu kota tak naik level dan tak ada pengetatan meskipun kasus Covid-19 di Jakarta tengah mengalami lonjakan. Sebagai informasi tambahan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus.
Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan Covid-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus. Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/08591301/aturan-makan-di-restoran-di-jakarta-selama-ppkm-level-2-25-31-januari