Salin Artikel

PPKM Level 2 Kota Tangerang Diperpanjang hingga 31 Januari

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 25-31 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 2 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di Provinsi Banten, selain Kota Tangeramg, wilayah yang juga menerapkan PPKM level 2 adalah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

"Khusus kepada Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang," tulis Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022, dikutip Selasa (25/1/2022).

"Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang," sambung Inmendagri tersebut.

Sebelumnya, PPKM yang diterapkan di Kota Tangerang juga masih berada di level 2.

Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (24/1/2022) juga disebutkan status PPKM Level 2 ini sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dilaporkan ada sebanyak 102 kasus Covid-19 baru pada Senin (24/1/2021).

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Kota Tangerang berjumlah 30.565 kasus.

Kemudian, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 12 orang sehingga berjumlah 29.238 orang.

Pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri (kasus aktif) bertambah 90 orang sehingga berjumlah 831 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 tetap berjumlah 496 orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/09014111/ppkm-level-2-kota-tangerang-diperpanjang-hingga-31-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke