JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di Ibu Kota tak mengalami perubahan seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta untuk periode 25-31 Januari 2021.
Bagi sektor non esensial, kapasitas maksimal pekerja yang bisa WFO adalah 50 persen. Sisanya hanya bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada Senin (24/1/2022).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 % (50 persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Selain harus sudah divaksin, semua karyawan yang akan bekerja di kantor juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat.
Aturan bagi perusahaan sektor esensial juga tak mengalami perubahan. Perusahaan sektor esensial yang bergerak di sektor keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, diberlakukan kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat.
Sementara kapasitas WFO untuk pekerja sektor esensial di bagian administrasi adalah 50 persen.
Sementara itu, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, dan logistik bisa beroperasi dengan 100 persen karyawan bekerja dari kantor.
Aturan diatas tak berbeda dari sebelumnya. Status PPKM ibu kota tak naik level dan tak ada pengetatan meskipun kasus Covid-19 di Jakarta tengah mengalami lonjakan.
Sebagai informasi tambahan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus.
Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan Covid-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus.
Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/12075311/aturan-wfo-di-jakarta-selama-ppkm-level-2-25-31-januari