Salin Artikel

PPKM Level 2 Diperpanjang, Jakarta Tetap Bisa Gelar PTM 100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa terus melanjutkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan seratus persen kehadiran peserta didik.

Hal itu dapat dilakukan seiring dengan diperpanjangnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk periode 25-31 Januari 2022.

Aturan terkait perpanjangan status PPKM level 2 Jakarta tertuang dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/1/2022).

Dalam beleid itu, pelaksanaan PTM diatur dalam diktum kelima huruf a.

Disebutkan bahwa pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri sebelumnya.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," tulis Inmendagri yang dikeluarkan Senin (17/1/2022) malam.

Karena masih berdasarkan SKB 4 Menteri, DKI Jakarta diizinkan untuk tetap menggelar belajar tatap muka dengan kapasitas 100 persen siswa.

SKB 4 Menteri yang dimaksud bernomor 05/KB/2021 dari Kemendikbud, Nomor 1347 Tahun 2021 dari Kementerian Agama, Nomor HJ.01.08/Menkes/6678/2021 dari Kementerian Kesehatan dan Nomor 443-5847 tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri.

SKB itu mengatur untuk daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 bisa menggelar belajar tatap muka 100 persen.

SKB juga menyebutkan capaian vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 80 persen. Syarat tersebut berhasil dicapai DKI sebelum aturan tersebut dibuat.

Begitu juga syarat capaian vaksinasi Covid-19 dosis dua pada lansia di wilayah DKI Jakarta harus mencapai di atas 50 persen. DKI disebut sudah memenuhi syarat itu.

Menurut SKB 4 Menteri tersebut, DKI Jakarta bisa mengurangi jumlah siswa yang mengikuti PTM menjadi 50 persen apabila status PPKM naik menjadi level 3.

Sedangkan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka secara total, PPKM di Jakarta harus berstatus level 4. Ketika berstatus level 4, seluruh pembelajaran dialihkan kembali menjadi jarak jauh.

Aturan terkait PTM 100 persen ini tak berubah dari sebelumnya meskipun kasus Covid-19 di Jakarta tengah mengalami lonjakan.

Sebagai informasi tambahan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus. Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan Covid-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus.

Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/12400851/ppkm-level-2-diperpanjang-jakarta-tetap-bisa-gelar-ptm-100-persen

Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke