JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) malam tidak ada kaitannya dengan latar belakang korban.
Latar belakang yang dimaksud adalah soal urusan sengketa tanah yang melibatkan korban sejak 30 tahun terakhir.
"Tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban. Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan, Selasa (25/1/2022).
Namun, lanjut Zulpan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga tidak tertutup kemungkinan tewasnya HM berkaitan dengan latar belakang korban.
"Tapi kan penyidik tidak menghentikan kasus ini dengan lima tersangka saja. Kami masih mengembangkan lagi," ucap Zulpan.
"Kalau lima tersangka ini motif mereka karena terprovokasi (teriakan maling), terus emosi".
Keyakinan keluarga
Keluarga HM (89) meyakini ada dalang di balik kematian lansia tersebut. Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga HM, Freddy Y Patty, di rumah duka di Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) kemarin.
"Dari peristiwa iring-iringan itu, kami melihat semua tidak terjadi secara spontan," kata Freddy.
Freddy menuturkan, ada pihak yang berteriak "maling" untuk memprovokasi. Orang tersebut, kata dia, terus memprovokasi sepanjang jalan.
Tidak hanya berteriak, tetapi juga mengarahkan motornya supaya mobil yang dikendarai korban berjalan ke arah yang dikehendaki.
"Sepertinya ini sengaja digiring ke arah tempat tersebut kalau kita lihat videonya," kata dia.
Selain itu, ujar dia, ada orang yang bertugas untuk merekam video dan memviralkan pengejaran tersebut. Kemudian, orang yang mengejar di bagian belakang juga mengajak warga lain untuk ikut mengejar.
"Yang paling belakang, kalau ada orang nongkrong di pinggir jalan langsung disamperin 'bang ayo bang ikut bang, itu orang maling kita kejar sama-sama!" ujar Freddy menirukan ajakan orang di dalam video.
"Dan kami punya beberapa saksi yang bisa menceritakan hal tersebut," lanjut dia.
Hasil pemeriksaan polisi
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, insiden diketahui bermula saat mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan.
Pengejaran pun dilakukan. Pemotor itu juga juga melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di lokasi.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.
Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. "Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini".
Sengketa tanah
Kuasa hukum keluarga menyebut almarhum masih memiliki sengketa tanah dengan seseorang berinisial SM.
"Sebelum tutup usia, korban WH diketahui sudah puluhan tahun berjuang mengurus sengketa tanah melawan SM," kata Freddy.
Freddy menjelaskan, sejak 1978 sampai hari ini WH memiliki tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan.
Penelusuran kompas.com di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Tangerang, Wiyanto Halim memang terdaftar sejumlah perkara sebagai penggugat maupun tergugat.
"Selama 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum selesai," kata Freddy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/14511171/polisi-sebut-5-tersangka-pengeroyok-kakek-89-tahun-tak-ada-kaitannya