Dia ditangkap setelah dilaporkan suaminya atas kasus dugaan akses ilegal media sosial milik sang suami.
Kuasa Hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban KDRT oleh suaminya yang berinisial MFH.
Namun, Neira malah dilaporkan atas dugaan akses ilegal medsos ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.
Tak menerima tindakan MFH, Neira pun turut melaporkan tindakan KDRT yang diterimanya ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kasus (ilegal akses) itu naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," ujar Odie seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, kasus KDRT yang laporkan Neira, kata Odie, justru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok.
"Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie.
Odie pun berharap kepolisian juga mengusut tuntas kasus KDRT yang menimpa kliennya.
Sebab, Odie menilai bahwa kliennya tetaplah merupakan korban, meski lebih dahulu dilaporkan oleh suaminya.
Terlebih lagi, kata Odie, Neira sudah melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya saat melaporkan dugaan kasus KDRT.
"Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," ungkap Odie.
Hingga kini Neira masih menjalani masa penahanan sejak 16 Januari 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Curhat di Medsos, Seorang Istri Korban KDRT Dibui Atas Dugaan Ilegal Akses yang Dilaporkan Suami". (Tribunnews.com/Fandi Permana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/15145171/diduga-korban-kdrt-wanita-ini-ditahan-polda-metro-jaya-usai-dilaporkan