Salin Artikel

Sabu Senilai Rp 5 Miliar Disita dari Tangan Pengendar Narkoba di Kawasan Wisata Kepulauan Seribu

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sebanyak 5 kilogram sabu senilai Rp 5 miliar disita petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial BP dan berhasil menangkapnya di kawasan Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Ditangkap di Kampung Sawah, Desa Karangbolong, Kabupaten Pandeglang Banten," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Zulpan mengungkapkan, penangkapan BP berawal dari laporan yang diterima Polres Kepulauan Seribu soal peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar para wisatawan.

Dari situ, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas dari sosok pengedar barang haram tersebut, lalu dilakukan pengejaran.

"Pada 11 Januari 2022, tim bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Kampung Bahari, Gang 3, Tanjung Priok, Jakarta utara. Di situ didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Zulpan.

"Namun, pada saat itu, pelaku tidak ada di kediamannya, dan melarikan diri," sambungnya.

Zulpan menyebut penyidik melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku tertangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pandeglang, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BP mengaku bahwa sabut seberat 5 kilogram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan kepada wisatawan di area Kepulauan Seribu.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," ungkap Zulpan.

Kini, kata Zulpan, penyidik telah menetapkan BP sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/15491601/sabu-senilai-rp-5-miliar-disita-dari-tangan-pengendar-narkoba-di-kawasan

Terkini Lainnya

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke