JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sebanyak 5 kilogram sabu senilai Rp 5 miliar disita petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial BP dan berhasil menangkapnya di kawasan Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Ditangkap di Kampung Sawah, Desa Karangbolong, Kabupaten Pandeglang Banten," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Zulpan mengungkapkan, penangkapan BP berawal dari laporan yang diterima Polres Kepulauan Seribu soal peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar para wisatawan.
Dari situ, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas dari sosok pengedar barang haram tersebut, lalu dilakukan pengejaran.
"Pada 11 Januari 2022, tim bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Kampung Bahari, Gang 3, Tanjung Priok, Jakarta utara. Di situ didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Zulpan.
"Namun, pada saat itu, pelaku tidak ada di kediamannya, dan melarikan diri," sambungnya.
Zulpan menyebut penyidik melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku tertangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pandeglang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BP mengaku bahwa sabut seberat 5 kilogram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan kepada wisatawan di area Kepulauan Seribu.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," ungkap Zulpan.
Kini, kata Zulpan, penyidik telah menetapkan BP sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/15491601/sabu-senilai-rp-5-miliar-disita-dari-tangan-pengendar-narkoba-di-kawasan