Dalam video yang viral di media sosial, gas air mata ditembakan dari mobil tim Patroli Komando (Patko) saat hendak masuk pintu Kawasan Industri Pulogadung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mobil yang ikut mengejar HM itu merupakan mobil Patko dari Polsek Pulogadung.
Ada dua polisi di dalam mobil tersebut.
Zulpan mengatakan, dua anggota polisi itu kewalahan membubarkan massa dalam jumlah banyak.
"Tapi karena jumlah massa yang banyak, lebih banyak dari anggota. Anggota cuma ada satu mobil yang mengejar dari belakang untuk melerai ini," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, polisi menembakkan gas air mata sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Anggota polisi di lapangan itu sudah sesuai dengan SOP, untuk mencoba menghentikan laju kendaraan korban dengan memberi peringatan imbauan dan alat suara yang ada di kendaraan mobil patroli (juga)," kata Zulpan.
Kronologi pengeroyokan
Insiden pengeroyokan bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan.
Pemotor itu lalu mengejar korban dan melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di Jalan Pulo Kambing, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/16102651/tembakkan-gas-air-mata-sebelum-kakek-89-tahun-dikeroyok-polisi-massa