DEPOK, KOMPAS.com - Advokat senior Luhut Pangaribuan mengkritik sikap seorang pengacara karena memaki seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Depok.
Luhut mengatakan, perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik advokat.
"Itu perbuatan yang tidak pantas dan tidak terpuji dari seorang advokat, melanggar kode etik, karena itu harus dibawa ke Dewan Kehormatan," ujar Luhut, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Luhut menekankan, seorang advokat seharusnya bersikap sopan dan menghormati hukum.
"Kepribadian advokat dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) harus sopan dan menghormati hukum. (Karena) memaki seseorang suatu pelanggaran, apa pun alasannya," tegasnya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) itu menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik merupakan ranah Dewan Kehormatan.
Luhut menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas ulah advokat tersebut dapat mengaduk ke Dewan Kehormatan.
"Jadi, Dewan Kehormatan yang akan memastikan pelanggaran kode etiknya itu, mungkin kita punya pendapat bahwa menurut videonya kena pelanggaran kode etik," tutur dia.
"Tapi kan prinsip praduga tak bersalah harus tetap ditegakkan. Jadi harus dibawa ke Dewan Kehormatan," tutur dia.
Adapun dugaan pelanggaran etik oleh seorang advokat itu terjadi jelang persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Syahril Parlindungan Marbun di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).
Menurut kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, pengacara dari terdakwa sempat memaki ibu korban sebelum sidang dimulai.
Tigor mengatakan, advokat tersebut memaki ibu korban yang ketika itu sedang berdoa.
Sontak ibu korban terkejut. Pasalnya, advokat itu melemparkan nada kesal serta membandingkan kondisi terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana selama 15 tahun.
"Ketakutan syok, drop langsung menangis histeris," ujar Tigor, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Syahril Parlindungan Marbun merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 lalu.
Syahril kembali menjalani persidangan atas laporan yang dilayangkan oleh korban lainnya. Dia didakwa melakukan kekerasan seksual, namun kali ini terhadap korban yang berbeda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/18444271/advokat-yang-memaki-ibu-korban-kekerasan-seksual-di-depok-dinilai-langgar