Salin Artikel

Advokat yang Memaki Ibu Korban Kekerasan Seksual di Depok Dinilai Langgar Kode Etik

DEPOK, KOMPAS.com - Advokat senior Luhut Pangaribuan mengkritik sikap seorang pengacara karena memaki seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Depok.

Luhut mengatakan, perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik advokat.

"Itu perbuatan yang tidak pantas dan tidak terpuji dari seorang advokat, melanggar kode etik, karena itu harus dibawa ke Dewan Kehormatan," ujar Luhut, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Luhut menekankan, seorang advokat seharusnya bersikap sopan dan menghormati hukum.

"Kepribadian advokat dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) harus sopan dan menghormati hukum. (Karena) memaki seseorang suatu pelanggaran, apa pun alasannya," tegasnya.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) itu menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik merupakan ranah Dewan Kehormatan.

Luhut menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas ulah advokat tersebut dapat mengaduk ke Dewan Kehormatan.

"Jadi, Dewan Kehormatan yang akan memastikan pelanggaran kode etiknya itu, mungkin kita punya pendapat bahwa menurut videonya kena pelanggaran kode etik," tutur dia.

"Tapi kan prinsip praduga tak bersalah harus tetap ditegakkan. Jadi harus dibawa ke Dewan Kehormatan," tutur dia.

Adapun dugaan pelanggaran etik oleh seorang advokat itu terjadi jelang persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Syahril Parlindungan Marbun di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Menurut kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, pengacara dari terdakwa sempat memaki ibu korban sebelum sidang dimulai.

Tigor mengatakan, advokat tersebut memaki ibu korban yang ketika itu sedang berdoa.

Sontak ibu korban terkejut. Pasalnya, advokat itu melemparkan nada kesal serta membandingkan kondisi terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana selama 15 tahun.

"Ketakutan syok, drop langsung menangis histeris," ujar Tigor, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Syahril Parlindungan Marbun merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 lalu.

Syahril kembali menjalani persidangan atas laporan yang dilayangkan oleh korban lainnya. Dia didakwa melakukan kekerasan seksual, namun kali ini terhadap korban yang berbeda.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/18444271/advokat-yang-memaki-ibu-korban-kekerasan-seksual-di-depok-dinilai-langgar

Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke