JAKARTA, KOMPAS.com - Neira J Kalangi (26), perempuan yang diduga korban kekerasan rumah tangga (KDRT) dan ditahan atas laporan suaminya ke Polda Metro Jaya, akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Neira keluar dari ruang tahanan setelah penyidik Subditsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Neira keluar dari Gedung Tahti Polda Metro Jaya dan langsung menghampiri sang ayah yang datang bersama tim kuasa hukum.
Air matanya tak terbendung ketika memeluk sang ayah setelah hampir 11 hari mendekam di ruang tahanan.
"Maafin Neira, Pak," ucap Neira sambil memeluk erat ayahnya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
"Enggak apa-apa, santai," sahut sang ayah.
Neira mengaku bersyukur akhirnya bisa mendapatkan penangguhan penahanan atas dugaan kasus akses ilegal yang dilaporkan oleh suaminya, MHF.
Selanjutnya, Neria menyatakan telah menyerahkan penanganan proses hukum, dan laporan KDRT yang menimpanya kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya di sini," ungkap Neira kepada wartawan.
"Terkait kasus Itu nanti biar didiskusikan dari kuasa hukum saya saja," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri, berharap laporan KDRT yang dilayangkan kliennya bisa ditangani dengan cepat dan serius oleh Polres Metro Depok.
Terlebih, kata Desi, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memberikan atensi kepada jajarannya untuk menangani dugaan kasus KDRT yang menimpa Neira.
"Untuk kasus KDRT kami mengharapkan Polres Metro Depok bekerja secepat kilat, seperti laporan UU ITE terhadap neira ini," ungkap Desi.
Adapun Neira ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah dilaporkan suaminya atas kasus dugaan mengakses akun media sosial secara ilegal
Kuasa Hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban KDRT oleh suaminya yang berinisial MFH.
Namun, Neira dilaporkan atas dugaan akses ilegal media sosial ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.
Setelah itu, Neira melaporkan MFH atas dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kasus (ilegal akses) itu naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," ujar Odie seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, kasus KDRT yang dilaporkan Neira, kata Odie, justru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok.
"Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie.
Odie pun berharap kepolisian juga mengusut tuntas kasus KDRT yang dialami kliennya. Dia menilai bahwa kliennya tetaplah korban, meski lebih dahulu dilaporkan oleh suaminya.
Terlebih lagi, kata Odie, Neira sudah melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya saat melaporkan dugaan kasus KDRT.
"Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," ungkap Odie.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/23595311/polisi-kabulkan-penangguhan-penahanan-neira-j-kalangi-yang-diduga-korban