JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Depok diminta serius menangani kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dialami Neira J Kalangi (26).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri, saat menjemput kliennya dari ruang tahanan Polda Metro Jaya setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
Sebagai informasi, Neira ditahan setelah dilaporkan suaminya atas kasus dugaan akses ilegal media sosial milik sang suami.
"Untuk kasus KDRT kami mengharapkan Polres Metro Depok harus bekerja secepat kilat, seperti laporan UU ITE terhadap neira ini," ujar Desy kepada wartawan, Selasa (25/1/2022) malam.
Terlebih, kata Desi, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memberikan atensi terhadap kasus dugaan KDRT yang menimpa Neira.
"Yang pasti kami berterima kasih kepada Pak Kapolda Metro Jaya atas atensinya, seluruh jajaran kepolisian atas atensi yang diberikan kepada kasus Neira," ungkap Desi.
Adapun Neira keluar dari ruang tahanan setelah penyidik Subditsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Neira keluar dari Gedung Tahti Polda Metro Jaya dan langsung menghampiri sang Ayah yang datang bersama tim kuasa hukum.
Air mata Neira tak terbendung ketika memeluk sang ayah setelah hampir 11 hari mendekam di ruang tahanan.
"Maafin Neira, Pak," ucap Neira sambil memeluk erat sang Ayah di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
"Enggak apa-apa, santai," sahut sang Ayah.
Neira mengaku bersyukur akhirnya bisa mendapatkan penangguhan penahanan atas dugaan kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang dilaporkan oleh suaminya, MHF.
Selanjutnya, Neira menyatakan telah menyerahkan penanganan proses hukum, dan laporan KDRT yang menimpanya kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya di sini," ungkap Neira kepada wartawan.
Adapun Neira ditahan setelah dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menjelaskan, kliennya merupakan korban KDRT.
Neira lantas melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Namun, kasus akses ilegal itu lebih dahulu naik ke tahap penyidikan dan akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara, kasus KDRT yang dilaporkan Neira dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
"Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Odie pun berharap polisi juga mengusut tuntas kasus KDRT yang menimpa kliennya. Sebab, Odie menilai, kliennya merupakan korban meski lebih dahulu dilaporkan oleh suaminya.
Terlebih lagi, kata Odie, Neira sudah melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya saat melaporkan dugaan KDRT.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/00313481/kuasa-hukum-neira-j-kalangi-minta-polres-depok-segera-tangani-kasus