TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Keempat terdakwa itu adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Adapun sidang pada Selasa kemarin beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Berikut merupakan rangkuman fakta berkait sidang tersebut:
Terancam penjara 5 tahun
Dakwaan dibacakan oleh JPU Adib Fachri Dili.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tak ajukan keberatan
Dalam sidang, usai JPU membacakan dakwaan, hakim bertanya apakah para terdakwa ada yang merasa berkeberatan dengan pasal yang didakwakan.
"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" tanya hakim ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.
Mereka berempat kompak menjawab, "tidak".
Tak ajukan eksepsi
Kuasa hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi, mengatakan bahwa mereka tak mengajukan eksepsi agar sidang berlangsung cepat.
"Kami tidak mengajukan eksepsi untuk prinsip pengadilan yang cepat," kata Firmauli seusai sidang, Selasa.
Menurut dia, proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga pembacaan dakwaan oleh jaksa sudah sesuai KUHAP.
Dengan demikian, Firmauli dan tim tak mengajukan eksepsi atas pembacaan dakwaan itu.
"Pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," sebutnya.
"Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsikan," lanjut Firmauli.
Opsi tak hadirkan saksi meringankan
Firmauli mengaku pihaknya belum tentu akan menghadirkan saksi yang meringankan saat sidang.
Ia dan tim akan mengikuti terlebih dulu jalannya sidang yang akan berlangsung setelah ini.
Kemudian, Firmauli dan tim akan menentukan apakah mereka hendak menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak.
"Saksi-saksi yang meringankan kita lihat dulu di persidangan nanti. Apakah kita perlu mengajukan yang meringankan atau sudah cukup," ujar dia.
Firmauli mengungkapkan, pihaknya bisa saja menghadirkan eks Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh sebagai saksi meringankan.
"Mantan kalapas (Viktor) bisa juga kita hadirkan, bisa juga enggak," kata dia.
"Kita akan mengungkapkan perkara ini sejelas-jelasnya," imbuhnya.
Pencabutan status 2 tersangka
Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada dua orang lain yang dijadikan tersangka selain keempat terdakwa itu.
Keduanya adalah JMN yang adalah narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dan RS yang adalah petugas di lapas itu.
Mereka sempat disangkakan Pasal 188 KUHP oleh Polda Metro Jaya.
Firmauli mengungkapkan, JMN dan RS memang tak lagi berstatus sebagai tersangka kasus kebakaran lapas, berdasarkan informasi yang dimiliki.
Dia berujar, penyidik menyimpulkan bahwa JMN dan RS tidak tersangkut perbuatan kebakaran lapas itu.
"Sebetulnya tadinya ada enam. Tapi setelah diperiksa melalui BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik, maka disimpulkan oleh penyidik, mereka (JMN dan RS) tidak tersangkut perbuatan pidana dari pada yang disangkakan," paparnya.
Saat ditanya penyidik dari mana yang menyimpulkan hal itu, Firmauli mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya merupakan pihak yang memutuskan JMN dan RS bukan lah tersangka kasus kebakaran lapas.
"Iya, Polda Metro Jaya, kan yang menyidik mereka," ungkapnya.
Dia menambahkan, JMN dan RS kini juga sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/06170071/fakta-sidang-kebakaran-lapas-tangerang-terdakwa-terancam-5-tahun-penjara