DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok telah melakukan lockdown menyusul 21 pegawai terpapar Covid-19 setelah dilakukan pelacakan melalui tes usap atau test swab antigen, Senin (24/1/2022) lalu.
Lockdown dilakukan sejak Selasa (25/1/2022) hingga Senin (31/1/2022).
Terkait hal itu, PN Depok terpaksa menunda beberapa persidangan lantaran muncul klaster Covid-19 di PN Depok.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil menyebut sekitar 60 sidang terpaksa tertunda.
"Diperkirakan 60 (sidang) lebih tertunda," kata Fadil saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Sementara, persidangan di PN Depok dihentikan sementara selama sepekan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya, terdapat 17 kasus yang terkonfimasi aktif Covid-19 dan bertambah empat kasus baru pada Senin (24/1/2022) malam.
"Malamnya bertambah empat orang karena pada swab mandiri," kata Fadil.
Menurut Fadil, sebanyak 90 pegawai PN Depok telah melakukan swab antigen.
Meski menyatakan lockdown, PN Depok tetap melakukan pelayanan secara terbatas, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
PN Depok masih menerima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sedangkan terkait pelayanan hukum perdata dan pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan dan penggeledahan, penerimaan surat masuk, persidangan dihentikan sementara.
Seluruh pelayanan akan kembali dibuka pada 2 Februari 2022.
"Setelah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas di Pengadilan Negeri Depok. Lockdown," kata Fadil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/11363771/pn-depok-lockdown-hingga-31-januari-lebih-dari-60-persidangan-ditunda