Pelaku ditangkap pada 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, S ditangkap lantaran kedapatan memiliki paket ganja seberat 17 kilogram yang didapat dari wilayah Cibubur.
"Ganja didapat di wilayah Cibubur, seberat 18 kilogram, namun satu kilogram sudah terjual melalui kiriman paket ojek online," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Zulpan mengatakan, modus pelaku mengedarkan ganja dengan sistem tempel.
"Pelaku gunakan sistem tempel, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya," ujarnya.
Kemudian, polisi mengidentifikasi ada dua orang atasan S yang mengendalikan peredaran narkotika, yakni berinisial A dan B. Mereka saat ini masih buron.
"Ada orang di atasnya lagi yang mengendalikan peredaran dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 17 kilogram ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/14284091/kedapatan-bawa-17-kilogram-ganja-seorang-kurir-narkoba-ditangkap-polres