JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mencari beberapa terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan pengendara mobil berinisial HM (89) di Cakung, Jakarta Timur. Sebagaimana diketahui, HM diteriaki maling, dikejar, dam dipukuli hingga tewas oleh massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain di luar lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, dalam video rekaman yang beredar luas di media sosial menampilkan lebih dari lima orang yang mengejar dan mengeroyok korban hingga tewas.
"Adapun pelaku-pelaku lain yang terekam dalam tayangan video viral itu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian. Tim masih bergerak di lapangan" ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik juga masih memeriksa sejumlah terduga pelaku yang telah diamankan dan masih berstatus sebagai saksi.
Namun, Zulpan belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan terbaru yang telah dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi tersebut
"Kami juga masih ada yang dilakukan pemeriksaan yang mami belum bisa sampaikan. Nanti kalau udah ada hasilnya kami akan ungkap ya," kata Zulpan.
Zulpan memastikan bahwa penetapan setiap tersangka kasus pengeroyokan tersebut harus berdasarkan fakta-fakta yang didapat penyidik di lapangan.
"Tentunya ini kami harus mendasari ya berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Jadi yang kami lakukan, penetapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan yang menjadi dasar dari itu semua," pungkasnya.
Kronologi pengeroyokan
Insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan.
Pemotor itu lalu mengejar korban dan melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di Jalan Pulo Kambing, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.
Kelima tersangka itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/17075181/polisi-masih-cari-beberapa-pelaku-pengeroyokan-kakek-89-tahun-di-cakung