Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika mengungkapkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik pada Rabu (26/1/2022) malam.
"Mereka ini semua mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Dari 14 aplikasi yang dikelola, beberapa di antaranya yakni Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online.
Selain itu, kata Zulpan, kantor pinjol tersebut juga dipastikan beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," kata Zulpan.
Penggerebekan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 19.05 WIB.
Dalam tayangan siaran langsung, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.
Para pegawai terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp untuk menagih hutang kepada para nasabah.
Penyidik pun langsung meminta para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.
Zulpan mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan 98 karyawan yang bekerja di kantor penyedia jasa Pinjol ilegal tersebut.
"Hari ini kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut akan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/20414951/kantor-pinjol-ilegal-di-pik-yang-digerebek-polisi-kelola-14-aplikasi