BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras golongan G tanpa izin.
Satres Narkoba Polres Bekasi menahan 12 tersangka dengan ribuan butir obat sebagai barang bukti. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
"Kami akan terus memerangi para pelaku pengedar obat-obatan ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Pamahan Poponcol, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/1/2022).
Lokasi peredaran obat ilegal itu berada di 12 titik. Gidion mengatakan, tempat penjualan obat biasanya berkamuflase menjadi toko kosmetik.
Sebanyak enam toko penjual obat keras ilegal berada di Tambun, satu toko di Cikarang Barat, dua toko di Cikarang Utara, dua toko di Cikarang Selatan, dan satu toko di kawasan Setu.
"Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dengan menyasar para anak muda atau kaum milenial," ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas 3.310 butir Eximer, 1.164 butir Tramadol, 161 butir Dexa, 515 butir Trihex, dan 20 butir Aprazolam.
Menurut Gidion, masih ada beberapa tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
"Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat obatan dengan sebanyak," ucap Gidion.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/22262931/polisi-tangkap-12-tersangka-pengedar-obat-keras-ilegal-di-bekasi