DEPOK, KOMPAS.com - Polres Depok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram yang dibawa kurir berinisial S di Kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Pelaku ditangkap pada 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap kecurigaan adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
"Masyarakat memberikan informasi ke Polres Depok terkait adanya kecurigaan peredaran narkoba. Kemudian, penyidik dari Polres Depok, melakukan pendalaman juga penyelidikan hingga mengambil keputusan untuk melakukan penangkapan tersangka S," lanjut dia.
Kedapatan bawa ganja 17 kilogram
Zulpan mengatakan, S ditangkap lantaran kedapatan memiliki paket ganja seberat 17 kilogram yang didapat dari wilayah Cibubur.
"Ganja didapat di wilayah Cibubur, seberat 18 kilogram, namun satu kilogram sudah terjual melalui kiriman paket ojek online," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, modus pelaku mengedarkan ganja dengan sistem tempel, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya.
Dibayar Rp 1 juta per kilogram
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, S selaku kurir dan penerima mengantar ganja dibayar senilai Rp 1 juta per kilogramnya.
"S mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalau 17 kilogram mendapat Rp 17 juta," kata Zulpan.
Kepada polisi, S mengaku sudah kali kedua mengantarkan narkotika pada November 2021 dan Januari 2021.
"Peran sebagai kurir dan penerima narkotika bukan yang pertama kali. November tahun lalu menerima sabu 500 gram dan Januari menerima ganja 17 kilogram," ujar Zulpan.
Polisi buru dua orang pengendali tersangka S
Zulpan mengatakan, polisi mengidentifikasi ada dua orang atasan S yang mengendalikan peredaran narkotika. Mereka saat ini masih buron.
"Ada orang di atasnya lagi yang mengendalikan peredaran dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," ungkapnya.
Dua orang tersebut berinisial A dan B tersebut mengendalikan peredaran ganja yang dibawa seorang kurir berinisial S.
"Tersangka S mengaku sebagai kurir kalau mau mengambil ganja dan mengedarkan menunggu perintah dari tersangka A, dan saat ini kedua DPO dalam pengejaran polisi," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 17 kilogram ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/08342371/kurir-bawa-ganja-17-kg-ditangkap-dibayar-rp-1-juta-per-kg-2-pengendali