JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi berinisial B, AS, dan HM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi berinisial B mengungkapkan isi ceramah Munarman yang dinilai menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Acara pembaiatan tersebut berlangsung pada 25 Januari 2015 lalu. B sendiri bertindak sebagai panitia atau moderator acara tersebut.
Pengaruh Munarman
Awalnya, B ditanya jaksa ihwal kehadiran Munarman dalam acara itu.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" tanya jaksa.
"Sengaja, Pak," jawab B.
B mengatakan, pihak panita sengaja mengundang Munarman untuk hadir dan mendukung pembaiatan tersebut.
Jaksa kemudian bertanya soal isi ceramah Munarman dalam acara tersebut.
"Ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI, yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah, dan khilafah," ujar B.
Khilafah yang dimaksud adalah khilafah di bawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi Al Husein di Suriah. ISIS (Islamic State of Iraq) sendiri muncul di Suriah di awal tahun 2014 setelah dideklarasikan oleh Abu Bakar Al Baghdadi.
"Beliau (Munarman) menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat Islam yang ada, termasuk di Indonesia," kata B.
Namun, kubu Munarman keberatan dengan kesaksian B itu.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, hal yang disampaikan B tidak berdasarkan Pasal 1 Butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seharusnya, lanjut Aziz, B menyampaikan kesaksiannya berdasarkan fakta, bukan persepsi.
"Saksi fakta yang melihat atau mendengar langsung, bukan katanya, persepsi, perasaan. Faktanya enggak ada," kata Aziz.
"Saya tadi minta majelis hakim untuk mohon melihat isi BAP dan fakta-fakta yang ditanya JPU," imbuh dia.
Saksi yang lain, AS, menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan Munarman sebagai pemateri dalam acara pembaiatan di Makassar, 25 Januari 2015 lalu.
"Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa adalah salah satu pimpinan pusat (FPI), seperti itu?" tanya jaksa.
AS yang merupakan Ketua DPW FPI Makassar saat itu mengonfirmasi hal tersebut.
"Karena beliau (Munarman) seorang tokoh yang cukup dikenal masyarakat pada saat itu. Kemudian ada beberapa hal lain yang jadi pertimbangan," kata AS.
AS juga mengungkapkan, Munarman juga sering tampil di media.
"Seperti yang saya katakan, selain terkenal dan sering tampil di media massa, dan saya sendiri kagum pada beliau. Beliau juga salah satu pimpinan DPP," ucap AS.
Sikap tenang Munarman
Dalam sidang kali ini, Munarman tampak tenang dan tidak meluapkan emosinya.
Dia pun bertanya kepada para saksi dengan nada suara yang datar.
"Sepengetahuan saksi tadi, karena mengetahui membentuk kelompok, apa pernah mendengar saya mengisi pengajian mereka?" tanya Munarman kepada salah satu saksi HM.
"Tidak," jawab HM.
Setelah selesai tanya jawab, Munarman tak lupa mengucapkan terima kasih kepada HM.
"Baik terima kasih ya, Pak, sudah memberikan keterangan. Cukup, Pak," kata Munarman.
Sikap berbeda ditunjukkan Munarman pada sidang sebelumnya. Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu pernah berdepat dengan saksi berinisial K, saat persidangan Rabu (19/1/2022).
Kemudian, pada persidangan Senin (17/1/2022), Munarman sempat mengungkapkan kekesalan ketika jaksa menginterupsi pernyataannya dan menyatakan tidak terima.
Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya itu selalu bersikap tenang.
"Sebenarnya Bang Munarman dan kami selalu kalem ya, asal tidak diganggu atau dipancing dengan hal yang memang terlalu mengada-ada dan terlalu vulgar kezalimannya," kata Aziz kepada wartawan, Rabu kemarin.
Aziz mengatakan, pihaknya menghargai jaksa atau saksi yang dihadirkan.
"Kalau normatif saja dan bicara konteksnya hukum dan saling menghargai, kami sangat apresiasi," kata Aziz.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/09251451/saat-saksi-ungkap-pengaruh-munarman-dalam-acara-baiat-isis