Salin Artikel

Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Tidak Ditahan Usai 5 Jam Pemeriksaan

Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto di Kantor Polres Metro Jakarta Utara.

"Pemeriksaan tadi datang jam 10, selesainya jam 3 sore, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Mardiyanto.

Mardiyanto mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu, perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Dengan alat bukti keterangan saksi dan adanya barang bukti. Nah itu ditindaklanjuti, menjadi tersangka dan selanjutnya proses penyidikan berjalan," kata dia.

Menurut Mardiyanto, pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut apakah Ayu Thalia akan kembali diperiksa atau tidak.

Sejauh ini, kata dia, yang bersangkutan juga belum meminta adanya perdamaian dengan anak Ahok.

Namun yang pasti, kata dia, saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan.

"Pokoknya begitu selesai pemberkasan, langsung dikirim ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Sebelumnya, Ayu Thalia, selebgram atas kasus pencemaran nama baik terhadap putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yakni Nicholas Sean Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi.

Dwi mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ayu sejak Senin (17/1/2022) lalu.

Nantinya yang bersangkutan, kata dia, akan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/1/2022). Namun saat itu, Ayu tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.

Menurut Dwi, Ayu ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi alat bukti.

Seluruh alat bukti itu, kata dia, sebelumnya telah digelar.

"Kalau sudah dipanggil dan yang bersangkutan memenuhi panggilannya, kita tinggal kirim kasih ke JPU," ucap dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia adalah Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hujum Pidana (KUHP).

Adapun perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean diawali dengan laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.

Saat itu, Ayu merupakan salah satu sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia menyebut bahwa Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Namun dari hasil pemeriksaan polisi, tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga polisi pun menghentikan kasusnya.

Kemudian, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.

Dia pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penganiayaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/19163731/lanjutan-kasus-pencemaran-nama-baik-anak-ahok-ayu-thalia-tidak-ditahan

Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke