TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa lima saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan pemerasan oleh pegawai kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap perusahan jasa titipan.
"Kita memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud (pemerasan)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Iwan Ginting, kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Namun, Iwan enggan menjawab ketika ditanya soal duduk perkara kasus ini.
Dia hanya menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengetahui duduk perkara secara lebih terperinci.
"Jadi ini proses penyidikan, kita masih mencari," ucap Iwan.
"Proses ini kita lakukan untuk membuka keran tindak pidananya, sekaligus menemukan tersangka," tutur dia.
Dalam perkara ini, Kejati Banten telah menyita uang Rp 1.169.900.000 dari kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis.
Selain itu kejaksaan juga mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dugaan pemerasan.
Iwan mengatakan, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersikap kooperatif saat kejaksaan melakukan penggeledahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/28/01055981/kejaksaan-periksa-5-saksi-kasus-dugaan-pemerasan-oleh-pegawai-bea-cukai