Salin Artikel

Kasus Covid-19 Makin Parah, Mengapa Jakarta Masih Terapkan PPKM Level 2?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta kian memburuk setiap harinya.

Hingga Kamis (27/1/2022) jumlah kasus positif Covid-19 di DKI bertambah sebanyak 4.149 dalam kurun 24 jam.

Melihat kondisi lonjakan kasus tersebut, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengkaji ulang level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) agar naik ke level 3.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron di ibu kota.

Saat ini, Jakarta masih menerapkan PPKM Level 2.

"DKI itu mengkaji ulang PPKM. Di levelnya. Harusnya lebih dari PPKM Level 2," kata Miko saat dihubungi Kompas.com.

Miko menilai, seharusnya saat ini ada pembatasan-pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Pembatasan itu, kata dia, bisa dilakukan dengan menaikkan level PPKM di DKI Jakarta.

Ia mengatakan Jakarta bisa tetap menerapkan PPKM level 2 tetapi dengan pembatasan sosial yang lebih ketat.

"Beberapa pengetatan misalnya kembali berlakukan WFH (work from home), kemudian sekolah di rumah, diperluas ganjil genapnya," ujar dia.

Keterisian tempat tidur rumah sakit naik

Pernyataan Miko mengenai perlunya ada pembatasan, selaras dengan kondisi pandemi di DKI Jakarta.

Salah satunya terlihat dari lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta yang berpengaruh langsung pada tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, BOR mencapai 38 persen pada Rabu (26/1/2022) malam. Selang satu hari berikutnya, angka tersebut naik menjadi 45 persen.

Sebanyak 1.756 tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta sudah terisi. Tempat tidur tersisa 3.922 saat ini.

Kenaikan BOR juga tercatat di intensive care unit (ICU). Saat ini, 86 tempat tidur ICU sudah terisi dari 611 total kapasitas yang ada.

90 sekolah ditutup

Selain itu, kondisi juga terlihat buruk dengan adanya 90 sekolah yang ditutup akibat ditemukannya kasus Covid-19.

Data tersebut dikumpulkan hingga 22 Januari lalu.

Adapun temuan kasus Covid-19 tersebar di sembilan wilayah Suku Dinas Pendidikan yang tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta.

Berikut wilayah dengan temuan kasus Covid-19 di sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen:

- Wilayah Sudin Jakarta Barat 1 sebanyak 1 sekolah yaitu jenjang SMK

- Wilayah Sudin Jakarta Barat 2 sebanyak 8 sekolah yaitu jenjang SMA 3 sekolah, SMP 3 sekolah, dan TK 2 sekolah.

- Wilayah Sudin Jakarta Pusat 1 sebanyak 3 sekolah yaitu jenjang SD 1 sekolah, SMA 1 sekolah, SMK 1 sekolah.

- Wilayah Sudin Jakarta Pusat 2 sebanyak 2 sekolah yaitu jenjang SD 2 sekolah.

- Wilayah Sudin Jakarta Selatan 1 sebanyak 15 sekolah yaitu jenjang TK 3 sekolah, SD 3 sekolah, SMP 3 sekolah, SMA 4 sekolah, SMK 1 sekolah, dan PKBM 1 sekolah.

- Wilayah Sudin Jakarta Selatan 2 sebanyak 16 sekolah yaitu jenjang TK 3 sekolah, SD 2 sekolah, SMP 6 sekolah, dan SMA 5 sekolah.

- Wilayah Sudin Jakarta Timur 1 sebanyak 22 sekolah yaitu jenjang TK 1 sekolah, SD 8 sekolah, SMP 3 sekolah, SMA 9 sekolah, dan PKBM 1 sekolah.

- Wilayah Sudin Jakarta Timur 2 sebanyak 20 sekolah yaitu jenjang TK 1 sekolah, SD 8 sekolah, SMP 2 sekolah, SMA 7 sekolah, dan SMK 2 sekolah.

- Wilayah Sudin Jakarta Utara 3 sekolah yaitu jenjang TK 1 sekolah, SD 1 sekolah, dan SMA 1 sekolah.

Kasus harian capai angka 4.000

Sementara itu, jika dilihat dari penambahan kasus positif harian Covid-19 di Jakarta angkanya hingga Kamis (27/1/2022) sudah mencapai 4.149.

Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta kini ada 891.148.

"Kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 4.149 orang sehingga total 891.148 kasus, yang mana 3.920 atau 94,5 persen juga merupakan transmisi lokal," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

Selain itu, Dinas Kesehatan juga mencatat adanya penambahan kasus aktif di DKI yakni sebanyak 2.248 kasus.

Sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 16.330. Adapun kasus aktif adalah orang yang sedang menjalani perawatan Covid-19 baik di rumah sakit dan isolasi mandiri di rumah atau terpusat.

Dari total kasus positif, 861.203 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 96,6 persen.

Sebanyak 13.615 orang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 dengan tingkat kematian 1,5 persen.

Penjelasan pemerintah

Pemerintah pusat pun memberi penjelasan mengapa DKI Jakarta masih tetap menerapkan PPKM Level 2 sejak 25-31 Januari 2022.

Keputusan Jakarta masih menerapkan PPKM level 2 itu sesuai dengan Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri.

Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (24/1/2022) juga disebutkan status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku pihaknya tidak bisa serta merta menaikkan level PPKM.

Sebab, kata pria yang akrab disapa Ariza itu, menaikkan dan menurunkan level PPKM ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

"Jadi tidak bisa begitu ada peningkatan Omicron terus dengan serta merta kita tingkatkan begitu juga ada penurunan tidak serta merta kita turunkan, semua ada tahapan-tahapan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/1/2022).

Riza menegaskan, dalam menentukan level PPKM di DKI Jakarta, pihaknya dan juga pemerintah pusat melibatkan para ahli.

Sehingga keputusa yang dibuat sudah berdasarkan kajian ilmiah dan sesuai dengan kondisi pandemi di DKI Jakarta.

"Yang menjadi pertimbangan kami itu adalah para ahli di bidangnya masing-masing jadi pendapat para ahli itu menjadi pertimbangan," ujar dia.

Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), ada kriteria yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/28/08424841/kasus-covid-19-makin-parah-mengapa-jakarta-masih-terapkan-ppkm-level-2

Terkini Lainnya

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke