JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyekapan pengusaha di Hotel Margo Depok yang terjadi pada akhir Agustus 2021 silam kini memasuki babak baru.
Seorang oknum anggota TNI yang terlibat penyekapan itu kini telah diseret ke Pengadilan Militer.
Lalu, bagaimana kronologi kasus penyekapan itu hingga akhirnya pelaku diadili?
Motif Penyekapan
Atet Handiyana Juliandri dan istrinya disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok selama tanggal 25-27 Agustus 2021.
Polisi menyebutkan, penyekapan ini dilakukan oleh sejumlah pelaku yang ingin menyita aset-aset AHS yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).
"(Korban) diminta untuk menunjukan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan, berupa rumah, berupa kendaraan," ia menambahkan.
Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku. Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.
Yogen menyebut, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek.
"Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.
Korban Mengaku Dianiaya
Kepada wartawan, AHS mengaku mengalami trauma akibat penyekapan ini. Sebab, selama disekap, ia mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental.
Ia menduga, penyekapan ini dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempatnya bekerja untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Ia mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan. AHS mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021.
Pengangkatan itu disebut berlaku selama 5 tahun. Pemilik perusahaan juga memberi kepemilikan saham di perusahaan tersebut. AHS berkeberatan apabila disebut menggelapkan uang perusahaan.
"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," jelas AHS.
Libatkan Aparat Bersenjata
Polisi awalnya hanya mengidentifikasi adanya 7 warga sipil yang terlibat dalam penyekapan ini. Namun kuasa hukum korban belakangan mengungkapkan bawah penyekapan itu juga melibatkan aparat bersenjata.
"Menurut klien kami, ia ditunjukkan senjata api, (lalu ditanya), 'Kamu tahu ini apa? Mati kamu kalau kena ini'," ujar Tatang Supriyadi, pengacara korban, ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Rabu (1/9/2021).
Menurut Tatang, korban tidak mengenal aparat yang berjumlah empat orang itu. Mereka yang memperkenalkan diri berasal dari suatu instansi angkatan bersenjata.
"Ia mengaku dari sana, lalu melakukan intimidasi, termasuk kekerasan fisik. Ancaman-ancaman berupa, 'Saya tembak kamu, kamu mati.' Sambil memperlihatkan senjata api," tambahnya.
Saat itu, Tatang belum mau mengungkapkan apakah aparat yang dimaksud adalah oknum dari TNI atau Polri. Namun belakangan asal instansi oknum aparat itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).
Tatang mengatakan ada dua nama oknum yang masuk dalam daftar aduan tersebut.
Diseret ke Pengadilan Militer
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap Handiyana.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022) kemarin beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb HS.
Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021.
"Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, Handiyana mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.
"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma. Sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/28/10095551/ini-kasus-penyekapan-pengusaha-di-depok-yang-bikin-oknum-tni-diseret-ke