JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram yang berhasil digagalkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sabu yang diselundupkan dari Aceh ke Jakarta tersebut dimasukkan ke dalam ban mobil.
Pihak kepolisian berhasil meringkus empat orang pelaku yang terlibat penyelundupan barang haram tersebut di dua tempat berbeda
Pelaku berinisial CLU (27) dan AP (25) ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat tanggal 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB.
"Dari kedua tersangka ini, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," ujar Zulpan dalam kegiatan konferensi pers, Jumat (28/1/2022).
Kemudian pelaku RM (24) dan F (29) diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dari RF dan F kami berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen," sambungnya.
Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui jaringan pengedar sabu tersebut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/28/17485261/penyelundupan-11-kg-sabu-berhasil-digagalkan-barang-dimasukkan-ke-dalam