JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap satu orang yang turut terlibat dalam pengeryokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89).
HM tewas dalam pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari 2022, pukul 02.00 WIB.
"Ada satu tersangka baru. Inisial F," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Dengan ditangkapnya F, kini total ada enam pelaku yang sudah diamankan. Lima pelaku yang ditangkap sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi 6 sekarang (yang sudah ditangkap). F ini melakukan perusakan terhadap mobil korban," kata Zulpan.
Diketahui, insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Adapun kelima tersangka yang sebelunnya ditangkap itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/29/15003391/polisi-kembali-tangkap-satu-pengeroyok-kakek-89-tahun-total-ada-6