JAKARTA, KOMPAS.com - Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga telah diubah secara sepihak atau tanpa izin oleh pengelola gedung.
Modifikasi trotoar itu dilakukan pengelola gedung guna memudahkan akses keluar dan masuk kendaraan.
Kondisi trotoar yang telah berubah bentuk itu awalnya terungkap dari laporan seorang warga melalui aplikasi Jaki.
Aparat kelurahan setempat pun langsung melakukan pengecekan.
Dalam foto yang diunggah oleh akun instagram resmi @KelurahanRawaBarat, Kamis (27/1/2022), terlihat dengan jelas kondisi trotoar yang sudah berubah.
Trotoar yang berada persis di depan akses masuk ke gedung itu terlihat lebih miring dibandingkan sisi kiri dan kanannya. Trotoar pun menjadi tidak rata.
"Ada penambalan trotoar secara sepihak oleh pengelola gedung untuk memudahkan akses keluar masuk kendaraan pengunjung mereka," tulis keterangan di akun Instagram itu.
Pihak kelurahan menegaskan pembongkaran trotoar itu dilakukan tanpa meminta izin Pemprov DKI. Hal ini tidak dibenarkan karena merusak fasilitas umum.
"Proyek yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta sudah melewati kajian dan didampingi oleh konsultan ahli. Jadi mohon kerjasama para pelaku usaha dan warga untuk tidak gegabah dan secara sepihak merubah pekerjaan yang sudah selesai," tulis akun Instagram pihak kelurahan.
Lurah Rawa Barat Baihaqi mengatakan, pembongkaran dilakukan sendiri oleh pengelola gedung setelah menerima peringatan dari pihak berwenang.
"Iya betul, lagi dibongkar. Pembongkaran dari pengelola gedung," kata Baihaqi saat dihubungi, Senin.
Dia menegaskan bahwa pengubahan bentuk trotoar tersebut merupakan tindakan ilegal.
"Bina Marga (mengatakan pihak pengelola) itu tidak menginformasikan (soal perubahan bentuk trotoar). Sekarang lagi dibongkar untuk mengembalikan kondisi seperti semula," kata Baihaqi.
Pengelola gedung diminta menyelesaikan pengerjaan dalam waktu lima hari. Namun, kata Baihaqi, pengelola gedung bertekad lebih cepat memperbaiki trotoar seperti sebelum diubah untuk akses keluar masuk kendaraan.
"Ada iktikad baik dari pengelola diusahakan sebelum lima hari sudah selesai untuk pengembalian seperti semula," kata Baihaqi.
Sanksi Denda
Pengamat tata kota, Nirwono Yoga, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang telah menginspeksi ke lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola gedung.
Namun Nirwono menilai, pengelola gedung harusnya tak hanya dikenai sanksi untuk mengubah kondisi trotoar itu seperti semula.
Nirwono mengatakan, sanksi denda harus diberikan kepada pengelola gedung yang teklah terbukti mengubah trotoar secara ilegal atau tanpa izin.
Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada pengelola gedung.
"Pemilik gedung wajib membongkar dan diperbaiki sesuai arahan dari Dinas atau Sudin Bina Marga serta dikenai denda atau sanksi tegas untuk efek jera," kata Nirwono.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/31/19343371/pengelola-gedung-di-kebayoran-ubah-trotoar-jadi-miring-untuk-mudahkan