TANGERANG, KOMPAS.com - Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, akan diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah kota (pemkot).
Kebijakan ini akan diterapkan setelah penataan ulang Pasar Lama rampung.
Proyek penataan ulang dilakukan oleh PT Tangerang Nusantara Global, BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang, mulai 2 hingga 7 Februari 2022.
Kendati demikian, Direktur Utama PT TNG Edi Candra mengatakan, besaran retribusi belum ditentukan.
"Sebenarnya kalau tarif, ini belum diputuskan," ujar Edi, saat dihubungi, Senin (1/2/2022).
Edi memperkirakan besaran retribusi untuk setiap PKL sebesar Rp 30.000 per hari. Ada juga opsi untuk pembayaran retribusi per bulan.
Menurut dia, tarif retribusi nantinya akan disepakati oleh PT TNG bersama DPRD Kota Tangerang.
"Kisaran Rp 30.000-an tiap pedagang per malam, atau kalau misal dibuat bulanan. Nanti ada ketentuan yang mengaturnya," paparnya.
Edi menyatakan, besaran retribusi juga bakal tergantung dari berapa besar lapak yang dimiliki tiap PKL.
Jika lapak pedagang lebih besar dari yang disediakan, maka tarif retribusinya dua kali lipat.
"Contohnya, kita buatkan ukuran lapak 2 x 1,5 meter. Kalau dia lebarnya 5 meter, dihitungnya dua," ungkap Edi.
Para PKL nantinya akan membayar retribusi dengan cara transfer ke rekening PT TNG.
Dengan demikian, Edi menegaskan, tak akan ada lagi praktik pungutan liar yang terjadi di kawasan Pasar Lama.
"Kontribusi untuk pedagang pastinya kan resmi. Pedagang juga membayar langsung ke rekening perusahaan, dalam hal ini rekening PT TNG. Jadi ke pedagang di sana enggak ada pungli," ucap Edi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/01/13302881/setelah-pasar-lama-tangerang-ditata-ulang-pedagang-wajib-bayar-retribusi