TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban kasus dugaan penipuan oleh pengembang.
Pihak pengembang bernama Samtar kini sudah berstatus sebagai tersangka. Salah satu korban berinisial MS (42) mengungkapkan kronologi kasus dugaan penipuan tersebut.
MS menuturkan, dirinya membeli salah satu rumah di klaster secara tunai seharga Rp 550 juta pada 2018. Menurut dia, Samtari berjanji pembangunan rumah akan rampung dalam satu tahun.
Pembeli lain membeli rumah dengan harga yang relatif sama, yakni antara Rp 550 juta sampai Rp 600 juta.
"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Namun, setahun berselang, pembangunan 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung, sehingga para pembeli menuntut kompensasi.
MS menuturkan, pengembang tak mampu membayar kompensasi ataupun melanjutkan pembangunan klaster. Hingga Desember 2020, pembangunan tak kunjung selesai.
Ada sebagian rumah yang baru rampung 20 persen, ada juga yang proses pembangunannya mencapai 90 persen.
"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu," papar MS.
Sertifikat digadaikan
Kemudian para pembeli mengetahui bahwa sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 telah digadaikan oleh Samtari kepada W secara diam-diam.
Samtari menggadaikan sertifikat itu dengan harga Rp 700 juta. Adapun klaster tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.450 meter persegi.
Penggadaian sertifikat baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada tahun 2020.
Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp 1,5 miliar atau dua kali lipat dari harga gadai.
"Jadi kan kita sempat ketemu penadahnya itu, namanya W. Nah W minta bayaran waktu itu Rp 1,5 miliar. Jadi W beli Rp 700 juta (dari Samtari), mau jual ke kita Rp 1,5 miliar karena plus bunganya, katanya begitu," sebut MS.
"Kita sudah ditipu per orang Rp 600 juta-an sama developer, kita harus keluar uang lagi untuk bayar si penadah ini. Nah kita enggak mau," sambungnya.
Tempuh langkah hukum
Lantas, MS dkk melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap kepolisian sekitar akhir tahun 2021. Sementara, para pembeli dan W sempat menempuh jalur mediasi. Namun, proses itu gagal.
Sidang perkara perdata akhirnya tetap dilanjutkan. MS dkk meminta kembali hak mereka dari W, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.
"Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti," sebut MS.
Sejumlah korban adalah lansia
Menurut MS, sebagian korban dalam kasus tersebut merupakan warga lanjut usia (lansia). Mereka menggunakan uang pensiunnya untuk membeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4.
"Kasihan konsumen, pembelinya sudah sepuh-sepuh. Terus, uang pensiun mereka semua masuk ke situ," ucapnya.
Korban lainnya berusia sekitar 30 tahun. Kata MS, mereka yang tergolong muda menghabiskan tabungan untuk membeli rumah di sana.
Sayangnya, saat sudah berharap memiliki rumah pertama, mereka justru menjadi korban penipuan.
Alhasil, mereka kini mengontrak meski sudah menghabiskan ratusan juta untuk membeli rumah.
"Semoga masih ada keadilan," kata MS.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/02/09534521/kronologi-kasus-dugaan-penipuan-oleh-pengembang-perumahan-di-tangsel