JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Warakas, Jakarta Utara diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan Pasar Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara jika mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan, sanksi tersebut diberlakukan untuk membangun kesadaran masyarakat pentingnya protokol kesehatan dan memakai masker.
"Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Untuk memberikan efek jera, mereka kami beri sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan Pasar Warakas," ujar Adi, dikutip dari siaran pers, Rabu (2/2/2022).
Oleh karena itu, Satpol PP pun melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) yang salah satunya digelar di Jalan Warakas 1, Rabu.
Dari hasil operasi itu, terdapat 21 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan diberikan sanksi sosial untuk membersihkan pasar tersebut.
"Ada sebanyak 21 orang yang ditemukan masih abai menjalankan protokol kesehatan hari ini," kata dia.
Selain melakukan Operasi TibMask, Petugas Satpol PP Kelurahan Warakas juga berkeliling untuk mengingatkan masyarakat dengan menggunakan pengeras suara.
Tujuannya untuk membangun kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Warakas bisa diminimalisir.
Pemerintah Kota Jakarta Utara terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka Covid-19 yang kembali meningkat.
Pasalnya, saat ini jumlah kasus harian Covid-19 di Jakarta Utara sudah mencapai angka 900 lebih dalam dua hari berturut-turut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/02/16005051/abai-prokes-dan-tak-pakai-masker-warga-kelurahan-warakas-diberi-sanksi