JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengakui melanggar surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri karena menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM).
Namun Pemkot Tangerang beralasan penghentian PTM itu sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pelaksanaan PTM di Banten, Jakarta dan Jawa Barat dievaluasi.
"Disuruh evaluasi lagi yang PTM, Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden," kata Jamaluddin melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
SKB 4 Menteri terkait PTM diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember lalu.
SKB itu mengatur mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Maka Pemkot Tangerang yang saat ini masih berstatus PPKM level 2 harusnya menerapkan PTM.
Namun belakangan muncul lonjakan kasus Covid-19 sehingga baru-baru ini Presiden pun menginstruksikan untuk mengevaluasi PTM di tiga provinsi, yakni Banten, Jakarta dan Jawa Barat.
Pemkot Tangerang yang berada di wilayah Banten pun merasa sudah mengikuti instruksi Presiden Jokowi tersebut.
Pemkot melakukan evaluasi dan mengambil kesimpulan bahwa PTM memang harus dihentikan untuk sementara waktu guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Bagaimana pun lebih tinggi Pak Presiden dari pada Menteri," tegas Jamaludin.
Jamaluddin berujar, pihaknya melanggar SKB 4 Menteri dan memutuskan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan murid.
Di sisi lain, Dindik Kota Tangerang terus mengevaluasi penerapan PJJ agar skema pembelajaran itu dapat berjalan maksimal.
"Pokoknya kita mementingkan kesehatan dan keselamatan. Ya kita evaluasi terus, terutama guru-guru, supaya pembelajarannya tetap maksimal secara PJJ ini," ucapnya.
Selain Kota Tangerang, beberapa kota lain seperti Bogor dan Bekasi juga telah menyetop PTM. Namun, PTM juga masih berjalan di Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan.
(Penulis Muhammad Naufal | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/02/16361951/setop-ptm-dan-langgar-skb-4-menteri-pemkot-tangerang-itu-kan-instruksi