"Perlu dipertimbangkan apakah (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini semakin mengkhawatirkan, Pemprov DKI menilai berhak untuk mengusulkan kenaikan level PPKM.
Namun, keputusan menaikkan status level PPKM, kata Riza, tak bisa diambil sepihak oleh Pemprov DKI.
Pemprov DKI Jakarta juga harus melihat daerah penyangga ketika meningkatkan status PPKM.
"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan ya," tutur Riza.
Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali.
DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 kini mencapai 928.875 kasus. Rinciannya, 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia, dan 873.212 sembuh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/02/21413141/wagub-dki-minta-pemerintah-pusat-pertimbangkan-naikkan-level-ppkm-di