JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melakukan tes swab antigen secara acak terhadap pengunjung bar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Satu di antaranya reaktif Covid-19.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di tiga tempat hiburan malam yang melanggar aturan pembatasan jam operasional.
"Saat pengecekan ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional, buka di atas pukul 00.00 WIB. Selanjutnya petugas melakukan swab Tes Antigen secara random," ujar Mukti, Kamis (3/2/2022).
Menurut Mukti, terdapat 13 orang yang diminta petugas melakukan tes swab antigen. Dari situ, diketahui bahwa seorang pengunjung dinyatakan reaktif Covid-19.
Pengunjung tersebut langsung diarahkan petugas untuk menjalani isolasi sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dengan metode tes polymerase chain reaction (PCR).
"Pengunjung Bar Odin, satu orang reaktif atas nama CJS. lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) pada masa Pandemi Covid-19, Kamis (3/2/2022) dini hari. Tiga tempat hiburan malam disegel dengan garis polisi.
Mukti Juharsa menjelaskan, terdapat lima tempat hiburan malam yang didatangi petugas dalam razia yang berlangsung sejak Rabu (2/2/2022) malam itu.
"Kegiatan rutin ini ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Mukti dalam keterangannya, Kamis.
Dari lima tempat hiburan tersebut, kata Mukti, tiga di antaranya kedapat masih beroperasi dan melanggar pembatasan jam operasional pada masa PPKM Level 2.
"Bar Swill House dan Bengkel Space di SCBD tidak ditemukan pelanggaran jam operasional," kata Mukti.
"Semntara Odin, CODE in W Home Senopati, dan Dronk pada saat pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional," sambungnya.
Atas pelanggaran tersebut, kepolisian pun langsung memberikan teguran keras kepada pihak pengelola dan menyegel tempat hiburan itu menggunakan garis polisi.
Selanjutnya, Mukti menyebut bahwa Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
"Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line. Kegiatan selesai pukul 02.00 WIB, semua berjalan dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/12433881/polda-metro-tes-antigen-pengunjung-bar-pelanggar-prokes-satu-orang