Salin Artikel

Keputusan Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen Dinilai Tak Tegas

Sebab, meski ada keputusan PTM digelar berkapasitas 50 persen, pemerintah daerah masih diperbolehkan menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.

"Ini tidak tegas, tetap saja bisa 100 persen PTM dilakukan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Satriwan berharap PTM 100 persen bisa dihentikan sementara selama satu bulan di daerah aglomerasi.

Daerah yang memiliki positivity rate Covid-19 di atas 5 persen juga diharapkan bisa menghentikan sementara PTM 100 persen.

"Untuk wilayah PPKM level 2 ada kata 'dapat', jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 2.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menyatakan, mulai Kamis, PTM terbatas di daerah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis.

Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Lebih lanjut, Suharti menekankan, sekolah di wilayah PPKM level 2 masih diperbolehkan melakukan PTM terbatas dengan kepasitas 100 persen jika merasa siap.

Suharti mengingatkan, pelaksanaan PTM 100 persen tetap harus merujuk kepada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu harus terkendali.

“Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/15194151/keputusan-daerah-ppkm-level-2-boleh-gelar-ptm-50-persen-dinilai-tak-tegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke