JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan sementara semua kegiatan dan pelayanan publik karena 19 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
“Untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dikutip dari Antara, Jumat (4/2/2022).
Menurut Ashari, kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI akan kembali dibuka pada Senin (7/2/2022).
Penutupan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambah daftar kantor pemerintahan yang menghentikan pelayanan publik karena temuan kasus Covid-19.
Sebelumnya, Kelurahan Bangka juga meniadakan layanan tatap muka setelah tiga pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Tutup mulai hari ini dan Jumat, kemudian nanti hari Senin kita sudah menggunakan Kantor Kelurahan Bangka lagi," kata Lurah Bangka, Firdaus Aulawy R, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru. Pihak kelurahan menutup sementara layanan tatap muka bagi masyarakat setempat setelah satu orang aparatur sipil negara (ASN) dan empat pegawai lainnya positif Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/04/14070661/19-pegawai-positif-covid-19-kejati-dki-hentikan-sementara-pelayanan