JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah 170 kali melakukan pembubaran acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan sepanjang Januari 2022.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun mengimbau seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," kata Arifin dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Selain itu, pada periode yang sama Satpol PP DKI menindak sebanyak 38.519 orang karena abai menggunakakan masker, di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Kemudian juga sudah dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum, di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp 10.500.000.
Berikutnya ada pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, sebanyak 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan.
Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000.
"Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Adapun pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga menjaga kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/04/14405321/sepanjang-januari-2022-satpol-pp-dki-170-kali-bubarkan-acara-yang