Salin Artikel

Polda Metro Jaya Bantah Panggil Pelapor Arteria Dahlan untuk Diperiksa

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pernyataan pihak pelapor yang mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (4/2/2021).

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan klarifikasi terhadap mereka untuk hari ini," ujar Zulpan kepada wartawan.

Selain itu, Zulpan pun menegaskan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada hari ini.

Menurut Zulpan, kepolisian justru memastikan bahwa kasus yang dilaporkan terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dilanjutkan dan tidak memenuhi unsur pidana.

Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Tidak memenuhi unsur kan tadi saya sampaikan," jelas Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, pelapor Arteria Dahlan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras, dan antargolongan (SARA) urung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Salah satu pelapor, yakni Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan pihak pelapor seharusnya berlangsung pada hari ini.

Namun, agenda pemeriksaan tersebut harus ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.

"Agenda pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Jumat tanggal 4 Februari 2022, ditunda untuk dalam waktu dekat," ujar Urip dalam keterangannya, Jumat.

Urip tidak menjelaskan secara terperinci kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

Urip hanya mengatakan bahwa agenda Jumat ini ditunda lantaran dua saksi pelapor yang akan dimintai keterangan berhalangan hadir.

"Pemeriksaan ditunda karena dua orang pihak pelapor atau saksi pelapor berhalangan hadir malam ini," kata Urip.

Dikutip dari Tribunnews.com, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Politikus PDI-P itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas laporan terhadap Arteria ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Adapun perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022), Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria menilai, mestinya peserta rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.

Arteria juga dilaporkan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/04/20180811/polda-metro-jaya-bantah-panggil-pelapor-arteria-dahlan-untuk-diperiksa

Terkini Lainnya

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke