JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang yang diduga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial WC membongkar "rahasia umum" yang selama ini terjadi di balik penjara tersebut.
Laporan Antaranews.com, WC menyebutkan para narapidana atau napi di Lapas Cipinang bisa memiliki telepon seluler atau handphone (HP) di dalam lapas asalkan membayar sejumlah uang kepada petugas.
Besaran dananya bervariasi, dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Uang itu disebut WC sebagai uang tutup mata petugas.
“Harganya bervariasi, antara . Nanti setelah ‘handphone’ masuk juga enggak langsung keluarga yang kasih. Dikasih dulu ke tahanan pendamping baru ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas,” ujar WC.
Menurut WC, pihak Lapas Cipinang juga menyediakan layanan komunikasi agar narapidana bisa menghubungi pihak keluarga.
Namun, layanan itu tidak tersedia setiap hari dan waktu berbicaranya pun dibatasi.
Napi yang berminat menggunakan layanan tersebut harus membayarkan sejumlah uang kepada petugas.
“Di sini kan untuk beli rokok dan sebagainya butuh uang. Kalau untuk yang enggak punya handphone juga ada bantuan dari petugas. Jadi kita pinjam handphone, setiap telepon bayar”.
Tarif yang dipatok untuk meminjam telepon seluler petugas bervariasi, dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Mayoritas pemilik telepon seluler di lapas adalah napi bandar narkoba dengan masa tahanan di atas lima tahun.
Para bandar itu butuh telepon untuk menjalankan bisnis mereka dari dalam tahanan, pungkas WC.
“Sebenarnya ini rahasia umum untuk orang yang pernah dipenjara. Apalagi untuk bandar narkoba besar,” katanya.
Hal ini dibantah oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.
“Informasi ini tidak benar,” ujar Ibnu, Jumat (4/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul “Kakanwil bantah dugaan penyelundupan handphone di Lapas Cipinang”.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/04/21005571/bandar-narkoba-disebut-kendalikan-bisnis-dari-lapas-cipinang-napi-sudah