Dari jumlah kasus aktif tersebut, sebanyak 52.594 orang melakukan isolasi di Wisma Atlet dan rumah, sedangkan 14.625 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk menghindari lonjakan pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan panduan dan syarat pasien isolasi mandiri di rumah.
Dilansir dari akun instagram Dinkes DKI Jakarta, Senin (7/2/2022), beberapa kriteria pasien yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah yaitu:
Selain syarat klinis pasien, Dinkes DKI Jakarta juga memberikan syarat tempat isolasi. Rumah yang dijadikan tempat isolasi harus memiliki beberapa syarat yaitu:
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pasien positif Covid-19 diwajibkan melakukan isolasi terpusat di fasilitas publik dengan berkoordinasi ke puskesmas atau Suku Dinas Kesehatan setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/07/07372861/syarat-isolasi-mandiri-di-rumah-bagi-pasien-covid-19-di-jakarta