"(Agenda sidang) masih pemeriksaan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal melalui pesan tertulis, Senin.
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, setidaknya ada enam saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini.
Empat saksi berasal dari Medan, Sumatera Utara, sedangkan dua saksi lainnya dari Jakarta.
"Empat dari Medan dan dua (dari) Jakarta," ucap Aziz kepada wartawan, Minggu (6/2/2022) malam.
Terakhir kali, sidang digelar pada Rabu (2/2/2022). Salah satu saksi berinisial Z saat itu menumpahkan kekesalannya kepada Munarman dalam sidang.
Z merupakan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang hadir dalam acara baiat ISIS berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 25 Januari 2015.
Z menyebutkan, ceramah Munarman ibarat racun.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris FPI itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/07/08304671/sidang-kasus-terorisme-munarman-kembali-digelar-hari-ini-6-saksi-akan