JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta Selatan diwajibkan untuk ikut vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan Ali Murtadho berharap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang masih menolak vaksin karena tidak percaya dengan adanya virus Corona.
"Di luar sana masih ada sekelompok warga masyarakat yang masih tidak percaya adanya Covid-19 dan tidak mau divaksin. Untuk itu, aparatur wajib menjadi contoh bagi warga," kata Ali, dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Ali mengatakan, pelayanan untuk vaksinasi dosis ketiga untuk ASN telah digelar di ruang pola kantor Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Pelayanan vaksinasi digelar selama satu minggu, terhitung sejak hari inihingga Jumat (11/2/2022).
Ali mengatakan, sentra vaksinasi Covid-19 itu juga dapat melayani Pelayanan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkup Pemkot Jakarta Selatan.
"Untuk itu, ASN dan PJLP wajib ikut vaksin ketiga untuk meningkatkan imun tubuh guna menekan laju virus varian Omicorn," ucap Ali.
Ali menambahkan, sentra vaksinasi Covid-19 digelar untuk menambah serta meningkatkan imun tubuh setelah enam bulan mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
"Imun tubuh aparatur yang telah menerima vaksin pertama dan kedua dapat saja menurun sehingga perlu menerima vaksin ketiga," kata Ali.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat 796.328 orang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun hingga Minggu (6/2/2022).
"Vaksinasi dosis ketiga atau booster juga dilakukan. Total dosis tiga sampai saat ini sebanyak 796.328 orang," kata Dwi, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Sementara, 12.147.515 orang atau sekitar 120,5 persen sudah divaksinasi dosis pertama dengan proporsi 71 persen warga ber-KTP DKI dan 29 persen warga KTP non-DKI Jakarta.
Kemudian, total orang yang sudah mendapatkan dosis kedua mencapai 10.013.085 atau sekitar 99,3 persen, dengan proporsi 73 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 27 persen warga KTP non-DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/07/18352721/asn-di-jakarta-selatan-wajib-divaksin-dosis-ketiga-agar-jadi-contoh-bagi