JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat ditutup sementara, setelah pemerintah pusat menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3.
"Kami sudah dengar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua RPTRA kita langsung tutup dari semua aktivitas warga," kata Kepala Seksi Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu, Senin (7/2/2022).
Sebanyak 50 RPTRA ditutup akibat kebijakan ini.
Langkah tersebut merupakan upaya dalam mencegah persebaran Covid-19 jenis omicron yang semakin meningkat di DKI Jakarta.
Seluruh fasilitas yang terdapat pada RPTRA tidak bisa digunakan selama PPKM level 3 berlaku.
"Seluruh fasilitas outdoor seperti lapangan olahraga, futsal, voli, bulu tangkis, basket. Lalu fasilitas permainan anak-anak, seperti jungkat-jungkit, ayunan, perosotan dan lainnya tidak dapat digunakan dahulu," ucap Bangun.
Saat ini, RPTRA hanya dapat digunakan untuk kepentingan tempat vaksinasi, pemberian bantuan, dan sebagai tempat penampungan warga yang terdampak musibah seperti banjir dan kebakaran.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan PPKM.
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/07/18482351/ppkm-level-3-seluruh-rptra-di-jakarta-pusat-ditutup-dari-aktivitas-warga