Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron.
Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.
Kemudian, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.
Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022).
Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya 993.652 kasus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/07245811/aturan-ppkm-level-3-jakarta-dilarang-makan-di-tempat-saat-resepsi