Salin Artikel

Langgar Batas Jam Operasional, Second Floor Bar di Kemang Disegel Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Polda Metro Jaya kembali menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Razia digelar sejak Senin (7/2/2022) malam hingga Selasa (8/2/2022) dini hari.

Dalam razia tersebut, polisi menyegel Second Floor Bar and Club karena masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB.

"Pada pukul 00.20 WIB dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu, kata Mukti, petugas juga mendatangi dua bar lainnya yakni Venue Bar and Lounge, dan NU China Bar and Lounge.

Dua bar tersebut sudah tidak beroperasi, hanya tersisa karyawan dan pengelola yang sedang merapikan tempat usahanya.

"NU China dan Venue Bar and Lounge saat pengecekan oleh petugas, tidak beroperasi," kata Mukti.

Dihubungi terpisah Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Muharam Wibisono mengatakan, petugas langsung melakukan tes swab antigen dan urine secara acak kepada pengunjung.

Setelah itu, kepolisian langsung melakukan penyegelan terhadap Second Floor Bar and Club yang terbukti melanggar batas jam operasional.

"Hasil seluruhnya non-reaktif dan negatif narkoba. kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," kata Muharam.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

"Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB, semua berjalan dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya.

Saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta berada pada level 3.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.

Sementara, restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.

Pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/12135871/langgar-batas-jam-operasional-second-floor-bar-di-kemang-disegel-polisi

Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke