Salin Artikel

Wagub DKI Jakarta Harap DPRD Segera Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap DPRD DKI Jakarta bisa segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Adapun Raperda tersebut diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada Senin (7/2/2022).

"Mudah-mudahan segera disetujui, sehingga semua, pihak swasta dan masyarakat untuk dapat meningkatkan kepedulian kita pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya Riza menjelaskan, raperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.

Perda tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas direvisi karena belum sepenuhnya menggunakan pendekatan yang multisektoral terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak.

Selain itu, secara sosiologis, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan. Sebab, praktik penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas hanya didasarkan pada inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pemprov telah merumuskan aksi pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) yang berlaku lima tahun.

RADPD merujuk pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang disusun oleh kementerian yang menangani bidang perencanaan sosial dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Perumusan RADPD tersebut melibatkan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat yang menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas," kata dia.

Adapun raperda ini mengatur beberapa substansi materi, yakni:

1. Pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas

2. Pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas

3. Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta

4. Pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

5. Peran serta masyarakat

6. Pengaturan sanksi

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/20313501/wagub-dki-jakarta-harap-dprd-segera-setujui-raperda-pemenuhan-hak

Terkini Lainnya

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke