TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana mengaku menunggu hingga 25 menit sebelum dapat melarikan diri dari kobaran api di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada 8 September 2021.
Hal tersebut terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).
Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Seorang narapidana yang mengungkapkan hal tersebut merupakan salah satu saksi yang sedang memberikan kesaksian.
Narapidana itu bernama Ryan Santoso.
Selain Ryan, narapidana lain yang juga memberikan kesaksian adalah Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.
Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang.
Ryan mengatakan, saat kebakaran terjadi pukul 01.35 WIB, dirinya sedang menyelamatkan diri di kamar nomor 16 Blok C2.
Dia mendekam di kamar nomor 16 lantaran pintu Blok C2 masih dalam keadaan dikunci.
Jaksa penuntut umum lalu bertanya berapa lama Ryan dan narapidana lain berada di kamar itu.
"Di dalam 25 menit," kata Ryan saat sidang.
"Baru dibuka (setelah 25 menit)?" tanya jaksa.
"(Setelah 25 menit) baru dibuka," jawab Ryan.
Saat persidangan, penasihat hukum bertanya kepada saksi Suhendra berkait siapa saja pihak yang membawa kunci pintu Blok C2.
Suhendra menjawab bahwa pihak yang membawa kunci adalah petugas lapas bermama Ian.
"Siapa yang bawa (kunci pintu Blok C2)?" tanya penasihat hukum.
"Pak Ian," jawab Suhendra.
"Sampai di TKP, dibuka kuncinya?" penasihat hukum kembali bertanya.
"Betul," jawab Suhendra.
Meski Ian yang membawa kunci, petugas lapas yang membuka gembok pintu Blok C2 adalah Yoga Wido Nugroho, yang juga salah satu dari empat terdakwa kasus kebakaran lapas.
"(Yang membuka) Pak Yoga," ucap Suhendra.
Dia mengaku, dirinya saat itu menyaksikan saat Ian membawa kunci dan Yoga yang membuka gembok Blok C2.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/23395111/fakta-lapas-tangerang-terbakar-narapidana-menunggu-25-menit-sebelum-pintu