Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta dan Bodetabek

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak Selasa (8/2/2022) kemarin. 

Status Jabodetabek naik dari sebelumnya PPKM level 2 karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan dalam waktu sepekan terakhir. 

Detail mengenai aturan PPKM level 3 diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022, yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Disebutkan bahwa PPKM level 3 di Jabodetabek berlaku dari 8-14 Februari dan bisa saja diperpanjang tergantung pada kondisi penularan Covid-19,

Dengan kenaikan status dari level 2 ke level 3 ini, maka ada sejumlah aturan terkait pembatasan yang diperketat, mulai dari pendidikan, industri, aktivitas di pusat perbelanjaan, tempat makan, tempat ibadah, hingga kegiatan seni budaya.

Berikut detailnya:

Pendidikan

Di daerah PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Perkantoran

Kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen work form office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel dapat beroperasi 50 persen. Sedangkan industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimal 75 persen dengan pengaturan sif.

Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.

Supermarket dan Apotek

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 60 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang Kaki Lima

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Warteg

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran dan Kafe

Restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Mal/Pusat Perbelanjaan

Di daerah level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk. Sementara, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Adapun tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Sementara, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi noninfrastruktur publik diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tempat Ibadah

Masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen jemaah.

Taman dan Tempat Wisata

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Bersamaan dengan itu, diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. 

Seni budaya-Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga, aktivitas di gym dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara, kapasitas 100 persen untuk pesawat terbang.

Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dapat digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/05473791/aturan-lengkap-ppkm-level-3-di-jakarta-dan-bodetabek

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perjuangan Pengemudi Ojol Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Jual Harta Benda hingga jadi Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus

Perjuangan Pengemudi Ojol Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Jual Harta Benda hingga jadi Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus

Megapolitan
Calon Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus Harap Ada Fasilitas Bermain Anak di Luar Ruangan

Calon Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus Harap Ada Fasilitas Bermain Anak di Luar Ruangan

Megapolitan
Jatuh Bangun Pengemudi Ojol yang Kini Jadi Calon Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus

Jatuh Bangun Pengemudi Ojol yang Kini Jadi Calon Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Minggu, 2 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Minggu, 2 April 2023

Megapolitan
Polres Jaksel Benarkan Pengemudi Mercedes-Benz yang Tabrak Pelajar hingga Tewas Adalah Anak Polisi

Polres Jaksel Benarkan Pengemudi Mercedes-Benz yang Tabrak Pelajar hingga Tewas Adalah Anak Polisi

Megapolitan
Percikan Korsleting Menyambar Serbuk Kayu, Gudang di Bekasi Habis Terbakar

Percikan Korsleting Menyambar Serbuk Kayu, Gudang di Bekasi Habis Terbakar

Megapolitan
Adiknya Tewas Tertabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Kakak Korban Bakal Minta Perlindungan LPSK

Adiknya Tewas Tertabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Kakak Korban Bakal Minta Perlindungan LPSK

Megapolitan
Adiknya Tewas Tertabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Kakak Korban: Polisi Hanya Menyudutkan Kami

Adiknya Tewas Tertabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Kakak Korban: Polisi Hanya Menyudutkan Kami

Megapolitan
Polisi Dianggap Tutupi CCTV Pelajar Tewas Ditabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri

Polisi Dianggap Tutupi CCTV Pelajar Tewas Ditabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri

Megapolitan
Biaya Sewa Rusun Bambu Apus Rp 10.000, Calon Penghuni: Masih Cukup Wajar

Biaya Sewa Rusun Bambu Apus Rp 10.000, Calon Penghuni: Masih Cukup Wajar

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Megapolitan
Calon Penghuni: Rusun Bambu Apus Bagus, tapi Agak Panas

Calon Penghuni: Rusun Bambu Apus Bagus, tapi Agak Panas

Megapolitan
Calon Penghuni Rusun Bambu Apus Belum Mengetahui Unit yang Akan Dihuni

Calon Penghuni Rusun Bambu Apus Belum Mengetahui Unit yang Akan Dihuni

Megapolitan
Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Ramadhan, Catat Jadwal dan Lokasinya

Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Ramadhan, Catat Jadwal dan Lokasinya

Megapolitan
Anak Petinggi Polri yang Kemudikan Mercedes-Benz 'Maut' Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol

Anak Petinggi Polri yang Kemudikan Mercedes-Benz "Maut" Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke