Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan penanggung jawab jaringan listrik di lapas kepada narapidana Suhendra yang dihadirkan secara virtual sebagai saksi.
Suhendra menjawab bahwa pegawai lapas yang bertanggung jawab atas hal itu adalah Panahan Butar Butar.
"Yang tanggung jawab (berkait) kelistrikan siapa?" majelis hakim bertanya saat sidang.
"Pak Butar," jawab Suhendra.
Majelis hakim lalu bertanya apakah Panahan Butar Butar kerap mengecek jaringan listrik di lapas.
Menurut Suhendra, Panahan Butar Butar jarang mengecek jaringan listrik di sana.
"Pak Butar sering ngecek listrik?" tanya majelis hakim.
"Tidak," kata Suhendra.
Dalam kesempatan itu, Suhendra juga menyebutkan bahwa Panahan Butar Butar tak pernah membenarkan jaringan listrik.
Panahan Butar Butar juga disebut tak pernah terjun langsung ke lapangan.
"(Panahan Butar Butar) tidak (pernah membenarkan jaringan lisrik)," kata Suhendra.
"(Panahan Butar Butar) enggak pernah terjun langsung?" tanya hakim.
"Betul," jawab Suhendra.
Saat ada kerusakan jaringan listrik, menurut Suhendra, orang yang membetulkannya adalah Hengki, salah satu narapidana di lapas itu.
Namun, Suhendra tak mengetahui apakah Hengki memiliki surat keterangan atau surat perintah dari Kepala Lapas Kelas I Tangerang untuk membetulkan jaringan listik di sana.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahan didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/06070781/terdakwa-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-disebut-tak-pernah-periksa