Keempat terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahan Butar Butar, yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
"Enggak (merasa berkeberatan)," jawab para terdakwa secara bergantian saat mengikuti sidang.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi ini, ada empat orang yang dihadirkan, yakni tiga narapidana Lapas Kelas I Tangerang dan seorang polisi.
Narapidana yang memberikan kesaksian adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang.
Sejumlah fakta persidangan diungkap oleh masing-masing saksi, mulai dari dugaan praktik jual beli kamar di Lapas Kelas I Tangerang hingga lonceng/alarm yang tak dibunyikan saat kebakaran terjadi.
Di ujung persidangan kemarin, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 15 Februari 2022.
"Jadi sidang kita tunda sampai dengan tanggal 15 Februari 2022, (dengan agenda) masih pemeriksaan saksi," kata majelis hakim yang kemudian mengetok palu.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.
Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahan didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/06241361/saksi-ungkap-jual-beli-kamar-hingga-alarm-tak-dibunyikan-terdakwa-kasus