Salin Artikel

Blak-blakan Napi Lapas Tangerang dalam Sidang Kasus Kebakaran, Ungkap Jual Beli Kamar hingga Masalah Kelistrikan

Agenda sidang Selasa kemarin adalah pemeriksaan saksi yang terdiri dari tiga narapidana Lapas Kelas I Tangerang dan seorang anggota kepolisian.

Narapidana yang memberikan kesaksian adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara itu, anggota Polres Metro Tangerang Kota Budi Haryono bersaksi langsung di ruang sidang.

Sebelum memberikan kesaksian, mereka bersumpah di bawah kitab suci bahwa keterangan yang mereka sampaikan di muka sidang adalah hal yang sebenarnya.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kemarin:

Dugaan jual beli kamar

Terungkapnya dugaan praktik jual beli kamar bermula saat majelis hakim bertanya sudah berapa lama saksi Ryan mendekam di aula Blok C2, lokasi yang terbakar di Lapas Kelas I Tangerang.

Ryan mengaku sudah tiga bulan berada di aula. Dia lalu ditanya mengapa memilih tidur di aula. Ryan menjawab, sudah ada narapidana lain yang tidur di kamar.

"Yang di kamar prosesnya gimana?" tanya majelis hakim.

"Ya masuk kamar bayar juga, orang lama," kata Ryan.

"Orang-orang masuk ke aula?" majelis hakim kembali bertanya.

"Ya bayarlah, enggak tahu juga," ujar Ryan.

"Di aula bayar?" tanya majelis hakim.

"Seminggu Rp 5.000," tutur Ryan.

Menurut Ryan, uang Rp 5.000 itu untuk kebersihan.

Lalu, saat ditanya berapa uang yang mesti dikeluarkan untuk membayar kamar di Blok C2, Ryan menyebut Rp 1 juta-Rp 2 juta.

"Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta," beber Ryan.

"(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja," sambungnya.

Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2.

Sebab, kata dia, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.

"Ditutup, Pak, rapat," kata Ryan kepada majelis hakim.

Kesaksian Ryan soal jual beli kamar di Lapas Tangerang berhenti di situ.

Sebab, saat majelis hakim bertanya lebih lanjut soal kamar yang diperjualbelikan, jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.

Api merembet dari plafon

Selain soal jual beli kamar, Ryan memberikan kesaksian soal awal mula munculnya api di plafon kamar nomor empat di Blok C2 pukul 01.35 WIB pada 8 September 2021.

"Dari atas, kamar (nomor) empat. Kena plafon atasnya, dari situ turun ke bawah, membakar kasur," kata Ryan.

Kemudian, api menyambar dengan cepat.

Saat itu, Ryan yang sedang tertidur di aula Blok C2 terbangun lantaran narapidana lain sudah geger dengan munculnya api di sana.

Ryan dan napi lainnya kemudian mencari tempat perlindungan karena api dari kamar nomor empat sudah merembet ke aula.

Ryan tak dapat melarikan diri dari Blok C2 lantaran kuncinya masih digembok. Akibatnya, Ryan harus menunggu di kamar nomor 16 selama 25 menit sebelum gembok Blok C2 dibuka.

Setelah gembok terbuka, Ryan langsung menerjang api dan kabur dari Blok C2.

Ryan tak mengetahui penyebab kebakaran itu.

Namun, dia mengakui bahwa ada beberapa barang elektronik di Blok C2, seperti televisi, penanak nasi, kipas, dan lainnya. Barang itu milik lapas yang disediakan di aula Blok C2.

Tak ada alat pemadam

Sementara itu, kepada saksi Suhendra, jaksa bertanya apakah pihak lapas pernah mengadakan sosialisasi soal penanganan kebakaran.

Kata Suhendra, selama dia berada di sana, pihak lapas pernah menyosialisasikan penanganan kebakaran satu kali pada 2019.

Jaksa kemudian mengerucutkan pertanyaannya. Dia bertanya apakah ada alat pemadam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Suhendra, tak ada alat pemadam kebakaran di sana.

"Di tempat kebakaran, (Blok) C2 ada enggak (alat pemadam kebakaran)?" jaksa bertanya.

"Tidak ada," jawab Suhendra.

4 tahun jaringan listrik tak diganti

Kemudian, saat majelis hakim bertanya apakah jaringan listrik di Blok C sudah tua, Suhendra membenarkan hal itu.

Hakim lalu bertanya apakah jaringan listrik Blok C pernah diganti saat Suhendra dipenjara selama empat tahun di Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Suhendra, jaringan listrik di Blok C tak pernah diganti selama dia dipenjara.

"Empat tahun di situ, ganti jaringan listirk?" jaksa kembali bertanya.

"Belum," jawab Suhendra.

Suhendra menambahkan, miniatur circuit breaker (MCB) di Blok C2 sering tiba-tiba turun pada Agustus 2021 atau satu bulan sebelum blok itu terbakar.

Suhendra menduga, MCB di sana sering turun karena kelebihan daya.

Hakim kemudian bertanya apakah di Blok C2 terdapat banyak barang elektronik. Suhendra lalu membenarkan hal itu.

Jaringan listrik tak pernah diperiksa

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menanyakan penanggung jawab jaringan listrik di lapas kepada Suhendra.

Suhendra menjawab bahwa pegawai lapas yang bertanggung jawab atas hal itu adalah terdakwa Panahan Butar Butar, pegawai bidang umum (nonaktif) Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Suhendra, Panahan Butar Butar jarang mengecek jaringan listrik di sana.

Dalam kesempatan itu, Suhendra juga menyebutkan bahwa Panahan Butar Butar tak pernah membetulkan jaringan listrik. Panahan juga disebut tak pernah terjun langsung ke lapangan.

Lonceng/alarm mati

Saat ditanya jaksa penuntut umum soal apakah ada lonceng/alarm di lapas itu, Ryan menjawab terdapat lonceng di sana. Namun, lonceng itu tak dibunyikan saat Blok C2 terbakar.

"Ada, tapi enggak dibunyikan," ucap Ryan.

Saksi lainnya, narapidana bernama Yudi, mengaku tak mendengar bunyi alarm saat kebakaran terjadi di Blok C2.

"Bunyi alarm enggak? Di lapas? Kedengaran?" tanya jaksa.

"Enggak. Saya enggak dengar," jawab Yudi.

"Enggak dengar apa enggak bunyi? Enggak bunyi?" hakim melanjutkan pertanyaan.

"Enggak dengar saya," Yudi menjawab.

Terdakwa tak berkeberatan

Usai mendengar kesaksian dari empat orang itu, empat terdakwa tidak merasa berkeberatan.

"Enggak (merasa berkeberatan)," jawab para terdakwa secara bergantian saat mengikuti sidang.

Di ujung persidangan kemarin, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 15 Februari 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/09283791/blak-blakan-napi-lapas-tangerang-dalam-sidang-kasus-kebakaran-ungkap-jual

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke