BEKASI, KOMPAS.com - Pengelola warteg berinisial EW memperkosa anak berusia 17 tahun, di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupatan Bekasi. Korban berinisial SYN diketahui bekerja di warteg tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, kekerasan seksual itu dilakukan EW di wartegnya, Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, pada Minggu (6/2/2022).
Awalnya, pelaku mengetuk pintu kamar korban. Ketika pintu dibuka, pelaku langsung mendorong korban.
"Korban jatuh ke lantai kamar dengan posisi telentang," kata Mustakim, Kamis (10/2/2022).
Pelaku membekap muka korban dengan lap meja. Pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.
Setelah memperkosa korban, pelaku juga mengambil pisau yang digunakan untuk mengancam supaya korban tutup mulut. Setelah itu, pelaku keluar warteg.
"Selanjutnya, korban menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara). Korban hendak keluar dari warteg, tetapi pintu warteg dikunci," ujar Mustakim.
Kemudian, pelaku hendak kembali ke kamar korban. Saat itu, SYN sempat menghubungi keluarganya lagi.
"Selanjutnya datang saksi dan warga mengamankan pelaku," tutur dia.
Menurut Mustakim, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan sebilah kujang ke perutnya sendiri sebanyak lima kali.
Pelaku ditangkap dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dirawat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/10/14141021/pengelola-warteg-di-cikarang-utara-perkosa-anak-usia-17-tahun